POLDA GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi menggunakan aplikasi perpesanan Michat.
Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, tim Ditreskrimum berhasil mengamankan enam pelaku diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang. Keenam pelaku ini yakni Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, terdapat adanya perkumpulan perempuan dan laki-laki sering masuk keluar di kos-kosan. Sehingga dari laporan masyarakat pihak kepolisian Polda Gorontalo, mengecek langsung kos-kosan awi beralamat di desa Lupoyo Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
“Tim resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kost-kostan, langsung mengamankan pelaku yang dicurigai,” ujar Kombes Pol Nur Santiko
Lebih lanjut Nur Santiko mengaku, modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi Michat, dimana para pelaku memasang foto profil wajah korban, serta mengambil keuntungan dari korban usai melayani para tamu dengan cara berhubungan seksual.
“Setelah korban melayani tamu secara seksual, kemudian korban menyerahkan seluruh bayaran kepada pelaku. Sebab mereka langsung mengambil uang dengan alasan uang digunakan untuk membeli makanan, serta pembayaran kos korban dan pelaku tinggali,” ungkap Nur Santiko
Nur Santiko menjelaskan para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Atau Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Para pelaku dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tutup Nur Santiko (***)