Peristiwa

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Minyak Goreng Oplosan, 9 Ton Barang Bukti Disita

GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik penjualan minyak goreng curah ilegal dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (13/2/2025).

Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Satgas Pangan dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus di Toko Asni yang berlokasi di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, dalam konferensi pers pada Senin (10/3/2025), mengungkapkan bahwa tim penyelidik mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah yang bersebelahan dengan Toko Asni, yang dimiliki oleh Arnas alias Daeng Arnas.

“Saat penyelidikan berlangsung, tim mencurigai sebuah rumah yang bersebelahan dengan Toko Asni. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kegiatan serupa, yaitu penjualan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang dibuka kemasannya dan dipindahkan ke botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml dan 600 ml untuk dijual di pasar Kabupaten Boalemo,” ujar Kombes Pol Maruly Pardede.

Hasil interogasi mengungkap bahwa rumah tersebut dikontrak oleh Syarifuddin alias Daeng Uki, yang telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Setelah diberikan izin untuk melakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa minyak goreng yang telah dikemas ulang serta beberapa saksi yang terlibat, yaitu Arnas (pemilik toko), Iman alias Ongky (karyawan toko), dan Ambo Lolo (karyawan toko).

“Polda Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu pemilik toko dan karyawan yang terlibat dalam praktik ini. Para pelaku telah diamankan ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil operasi ini, polisi menyita total barang bukti sebanyak 9.058 liter atau 9 ton minyak goreng. Para pelaku diketahui mendapatkan minyak tersebut dari Provinsi Sulawesi Barat dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Minyak goreng ukuran 600 ml yang seharusnya dijual seharga Rp9.000 malah dijual Rp11.000, sementara yang sebelumnya berharga Rp24.000 naik menjadi Rp28.000. Dari bisnis ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp25-30 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan, di antaranya Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e ayat 2, dan Pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang ancamannya mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. (***)

Related Posts