KOTA GORONTALO – Seorang pria berinisial RM (45), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri di salah satu toko aksesoris di City Mall Gorontalo. Pelaku ditangkap pada Jumat (4/7) oleh Unit Reskrim Polsek Kota Timur yang dibackup Tim Resmob Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. RM ditangkap saat hendak melarikan diri usai melakukan aksinya.
“Gelagat pelaku mencurigakan saat berada di dalam toko. Karyawan kemudian mengecek CCTV dan mendapati RM sedang mengambil sejumlah perhiasan berupa kalung, gelang, serta satu buah tas,” jelas AKP Akmal.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa RM bukan kali pertama melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama. Ia juga diketahui pernah mencuri di toko tersebut pada 17 Juni 2025.
“Pelaku pura-pura melihat barang lalu mengambil aksesoris perhiasan berupa kalung dan gelang dari etalase display jewelry sebanyak 109 buah, serta satu buah tas ransel,” ujar AKP Akmal.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah tas ransel hitam, 109 aksesoris kalung dan gelang titanium, serta rekaman CCTV. Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada penyidik Polsek Kota Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kota Timur. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (***)