POHUWATO – Polisi menangkap seorang petani asal Desa Duhiada’a, Kecamatan Duhiada’a, Kabupaten Pohuwato, berinisial EG (48). Pelaku didapati mencuri 15 tabung gas elpiji 3 kg.
Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, mengungkapkan kasus ini bermula ketika warga Desa Mootilango, Kecamatan Duhiada’a, melaporkan adanya pencurian tabung gas elpiji 3 kg, Senin (3/02/2025).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya, Kamis, (6/02/2025).
“Hasil pengembangan pelaku mengakui telah mencuri sejak tahun 2013 hingga 2025, barang bukti yang diamankan berupa 15 tabung gas 3 kg, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan aksinya,” ujar AKBP Winarno, Kamis (14/02/2025)
Pelaku EG mengaku menjual tabung gas curian seharga Rp150 ribu per tabung, dan uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi. Pelaku akan segera di limpahkan kejaksaan Pohuwato.
“Atas perbuatannya, EG dijerat Pasal 362 junto Pasal 64 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Winarno (***)