Hukum & KriminalTak Berkategori

Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Remaja 13 Tahun di Boalemo

BOALEMO — Ungkapan “ipar adalah maut” kembali mencuat di tengah masyarakat setelah Polres Boalemo mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja perempuan di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo.

Kasus memilukan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Si Humas Polres Boalemo, Rabu (18/2/2026), dan dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan kepolisian setempat.

Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana berat karena melibatkan kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga pembunuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di kawasan pesisir laut dekat area mangrove, Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai.

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar. Ironisnya, korban memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelaku, sehingga kasus ini menimbulkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Kompol Afandi menjelaskan, laporan awal diterima setelah warga menemukan jasad korban di muara sungai. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan mendatangi lokasi kejadian.

Tim Satreskrim Polres Boalemo yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Untuk mempercepat pengungkapan kasus, penyelidikan kemudian diperkuat dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo sehari setelah kejadian.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengamankan tersangka pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang laki-laki berusia 19 tahun yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

“Hubungan antara pelaku dan korban merupakan hubungan keluarga, sehingga perkara ini menjadi atensi serius kami,” ujar Iptu Nurwahid.

Dalam penyidikan terungkap, pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan uang kepada korban untuk membeli makanan ringan, sebelum membawa korban menjauh dari lingkungan rumah.

Perbuatan tersebut dilakukan secara bertahap hingga akhirnya berujung pada tindakan fatal. “Perbuatan ini dilakukan secara sadar dengan motif untuk menutupi perbuatan sebelumnya agar tidak diketahui keluarga korban,” tegas Iptu Nurwahid.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, alat yang digunakan pelaku, hingga perahu yang dipakai untuk menghilangkan jejak.

Hasil visum et repertum menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman berat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh orang terdekat,” tegas Kompol Afandi, sembari memastikan proses hukum berjalan profesional hingga berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (*)

What's your reaction?

Related Posts