Hukum & KriminalPohuwato

Polres Pohuwato Ungkap Enam Kasus Narkotika, 12 Tersangka Diamankan

POHUWATO – Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir tahun 2025, dalam press release di halaman Polres Pohuwato, Kamis (13/02/2025) sore.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, mengatakan dari operasi tersebut polisi menyita 107 sachet sabu seberat 9,859 gram, 261 butir obat terlarang (pil koplo), serta uang tunai Rp 7.545.000. Para tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan.

Para tersangka diamankan di enam lokasi, yakni dua TKP di Kecamatan Marisa, dua TKP di Kecamatan Popayato Barat, serta masing-masing satu TKP di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, dan sau Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur.

“11 tersangka merupakan pengguna, sementara satu orang berperan sebagai pengedar, semuanya masyarakat Kabupaten Pohuwato,” ujar AKBP Winarno.

Dari hasil penyelidikan, seluruh barang bukti narkotika diketahui berasal dari Sulawesi Tengah. Para pelaku menjemput langsung narkotika dari provinsi tersebut, untuk dikonsumsi sendiri atau dijual kembali di Pohuwato.

“Tersangka ZH yang berperan sebagai pengedar membeli sabu dari Sulawesi Tengah, lalu mengemasnya dalam paket kecil seharga Rp10O – 200 ribu dijual kembali. Sedangkan obat-obatan terlarang dijual seharga Rp8.000 per butir,” jelas AKBP Winarno

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sementara itu, pengedar berinisial ZH dikenakan Pasal 112 ayat 2, yang memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Winarno menegaskan seluruh barang bukti telah diuji laboratorium dan saat ini dalam kondisi tersegel untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Pohuwato. Kami mengimbau segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tutup Winarno (***)

Related Posts