KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) mengamakan RM (27) warga Kecamatan Buol Provinsi Sulawesi Tengah. RM diduga sebagai mucikari. Selain RM polisi juga mengamankan 5 wanita yang dipekerjakan RM untuk melayani para tamu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombe Ppol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) RM diamankan sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 00:45 wita di salah satu tempat hiburan yang ada di Kota Gorontalo.
Dari hasil penelusuran polisi, rupanya RM telah mempekerjakan 5 wanita. Masing-masing SLAM(25) warga Kota Gorontalo, SHP (21) warga Kabupaten Bolmong Selatan, AIM (28) warga Kabupaten Bolomong Timur, AP (27) warga kota Kotamobagu dan SL (22) warga Kabupaten Boalemo. Kelimanya diperkerjakan oleh terduga pelaku RM dengan upah mulai dari Rp. 1 juta hingga Rp 1.500 juta.
“Awalnya kami mengamankan SLAM (25) warga Kota Gorontalo, saat itu dia yang mendapat tamu dari RM di salah dari hotel yang ada di Kota Gorontalo. Setelah itu kami melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Kompol Leo, Senin (25/11/2024).
Kompol Leo melanjutkan, kepada penyidik RM mengakui jika dirinya mendapat upah sebesar Rp 200 ribu dari dari para wanita yang diberikan tamu olehnya.
Dalam melancarkan aksinya RM menggunakan aplikasi media sosial whatsapp untuk menawarkan wanita (pekerja seks) dan bertransaksi dengan konsumennya. Pelaku RM juga menentukan kamar hotel hingga mengantar korbannya bertemu pelanggan.
“Jadi selain lima wanita yang kami amankan tersebut masih ada lima wanita lagi yang sering ditawarkan oleh RM kepada tamu dan masih kami dalami identitasnya dimana setiap satu tamu RM,” ungkap Leonardo
Leonardo mengaku kurang lebih 1 bulan Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap 7 Kasus Tppo, dimana Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum.
“RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota, akibat perbuatannya ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kompol Leonardo. (***)