GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan tersangka 3 (tiga) remaja karena memiliki atau menguasai barang terlarang yakni Narkotika jenis Sabu.
Pada press Conference, Kapolresta Gorontalo Kota DR. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan tiga orang yang ditetapkan tersangka, adalah MARU (22) warga kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, MFL (26) warga Kecamatan Wanea Kota Manado dan RI (22) warga kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.
“Dari 3 lokasi TKP yang berbeda, kami mengamankan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik kip yang didalamnya berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 262,73 mg,” ungkap AKP Dimas.
Dijelaskan AKP Dimas, selain mengamankan 20 Plastik kip, opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Dua buah sachet plastik Kip kosong, satu buah Bong (alat hisap Shabu), dua buah pirek kaca, dua buah sedotan, satu buah handpone, satu buah pembungkus rokok Sampoerna, dan satu buah korek api gas,” jelas AKP Dimas.
Lebih lanjut AKP Dimas, mengungkapkan kronologi ditangkapnya ketiga terduga pelaku, berawal adanya laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Gorontalo, Setelah melakukan penyelidikan kemudian melakukan tangkap tangan terhadap MARU pada Jumat (21/3) sekitar pukul 20.30 Wita.
“MARU diamankan Sat Resnarkoba di salah satu kamar kos sedang memegang satu sachet plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata AKP Dimas, bahwa dari hasil interogasi, MARU mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari MFL.
“Selanjutnya team opsnal langsung bergegas menuju tempat MFL kemudian mengamankan 18 sachet plastik klip diduga berisi sabu yang di sembunyikan di dalam bantal, dimana menurut MFL barang lain sudah dijual pada RI,” kata AKP Dimas.
Ditambahkan Kasat Narkoba,setelah mendapat informasi dari MFL, opsnal Sat Resnarkoba kembali bergerak dan mengamankan RI dirumahnya bersama 1 sachet plastik kip yang diduga berisi sabu.
“Ketiga sudah dilakukan penahanan dimana Tersangka MFL dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a , sementara untuk MARU dan RI dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Dimas. ***