GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus seorang terduga pelaku narkoba dengan identitas RM (27) warga Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu pada hari Rabu (16/03/2025) pukul 17.40 Wita di jalan bypass kelurahan Tamalate Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota DR.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.K., menjelaskan, RM diamankan berdasarkan penyelidikan dari team opsnal.
Dirinya mengatakan, sebelumnya tim menerima informasi bahwa RM tiba di Kota Gorontalo dari Morowali Sulawesi Tengah dan tinggal di salah satu kos yang ada di bypass Tamalate.
“Jadi setelah diamankan RM, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos, didapati satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga adalah sabu-sabu,” ujar AKP Dimas.
AKP Dimas menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara maksimal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Gorontalo dan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
AKP Dimas menghimbau kepada masyarakat, agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Gorontalo,” imbuhnya.
Lebih lanjut AKP Dimas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika.
“Dengan terus digencarkan pemberantasan narkoba, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota dapat ditekan secara signifikan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Dimas.