Hukum & Kriminal

Rustam: IK Tidak Dapat Dipidana karena Memasuki Rumah Miliknya Sendiri

POHUWATO – Belum lama ini, dunia Maya di hebohkan oleh pemberitaan seorang mantan Istri FBA polisikan mantan suami IK atas tuduhan pembongkaran yang mengakibatkan beberapa perabot rumah di nyatakan hilang.

Rustam, SH.,MH, seorang Dosen juga pengacara di Gorontalo memberikan pendapat hukum terkait masalah tersebut.

Menurutnya, status rumah harus di perjelas terlebih dahulu, jika rumah itu milik IK, maka tidak masuk kategori pidana.

“Asal usul tanah dan bangunan harus di perjelas, jika itu tanah pemberian orang tua maka itu menjadi harta bawaan pribadi. Kecuali, saat diberikan memang untuk mereka berdua. Jika saat pemberian tidak untuk mereka berdua, berarti itu milik IK,” jelas Rustam saat di mintakan tanggapan, Jumat 30 Januari 2026.

Lebih lanjut kata Rustam, IK tidak dapat di pidana karena memasuki rumahnya sendiri.

“Kalau masuk ke rumah sendiri, berarti bukan tindak pidana”, ungkap Dosen yang sebentar lagi menyandang gelar Doktor.

Terkait barang yang berada dalam rumah, ia menegaskan bisa di kategorikan harta bersama.

“Hanya saja yang menjadi masalah adalah barang yang ada didalam rumah, bisa saja dikategorikan harta bersama,” tambahnya.

Rustam pun menyarankan, jika harta belum di bagi saat bercerai, maka sebaiknya di ajukan kembali untuk pembagian harta gono-gini.

“Kalau cerai tidak ada pembagian harta gono-gini maka harus di ajukan kembali untuk pembagian hartanya,” tandasnya. (*)

What's your reaction?

Related Posts