PEMERHATI.ID, POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato menangkap empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Renly H. Turangan, S.H., sekitar pukul 12.30 WITA, jumat, (19/01/2024).
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Pohuwato pada pukul 11.30 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang lelaki berinisial F diduga membawa narkoba.
Tim Satresnarkoba Polres Pohuwato kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan F di jalan raya desa Taluduyunu kecamatan Marisa.
Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap F yang disaksikan aparat desa Taluduyunu. Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan satu sachet plastik klip diduga berisi sabu yang dibungkus dengan uang kertas pecahan lima ribu rupiah.
F mengakui bahwa sabu tersebut telah dijual kepada dua orang berinisial M.D dan J.A.Tim Satresnarkoba Polres Pohuwato kemudian bergerak cepat menuju desa Sipatana kecamatan Buntulia kabupaten Pohuwato untuk menangkap M.D dan J.A.
Tim Satresnarkoba Polres Pohuwato kemudian menuju kebun tersebut dan menemukan seorang lelaki berinisial E.S.R.S yang sedang mengonsumsi sabu.Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan lelaki berinisial (F), (M.D), (J.A) dan (E.S.R.S) pada hari Jumat, 19 Januari 2024, terkait kasus penyalahgunaan obat terlarang.
“Saat ini keempat inisial tersebut diamankan oleh Satuan Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan barang bukti terduga Narkotika jenis Shabu sedang dilakukan pengujian di BPOM propinsi Gorontalo,” Tegas AKBP Winarno.
Keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut kini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pohuwato untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ***