GORONTALO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Gorontalo memutuskan untuk melepaskan terdakwa Matris Mahmud Lukum dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembangan objek wisata Benteng Otanaha tahun 2017.
Jupri, SH.,MH, salah satu kuasa hukum terdakwa mengatkan, putusan bebas ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis (20 Maret 2025), setelah melalui serangkaian proses persidangan yang cukup panjang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk melepaskan Matris Mahmud Lukum dari segala tuntutan hukum.,” kata Jupri.
“Setelah menimbang seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Dengan ini, terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” tanbahnya.
Lebih lanjut jupri mengungkapkan, Meski mengalami keterlambatan, sidang tetap berjalan lancar hingga pembacaan putusan selesai. Sidang pembacaan putusan yang sedianya dijadwalkan pada pukul 10.00 WITA mengalami penundaan. Persidangan baru dimulai pada pukul 12.30 WITA di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Gorontalo.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Dari awal kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah, dan Majelis Hakim telah mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan dengan sangat objektif,” ujar Jupri.
Dalam kasusu ini, Matris Mahmud Lukum didampingi oleh tim kuasa hukum dari Major Law Office, yang terdiri dari Rahmat Z. Lukum, SH., Jupri, SH., MH., Teddy, SH., dan Rizal La Nggolu, SH. **