PEMERHATI.ID, POHUWATO – Pasca surat permohonan penertiban aktivitas pertambangan emas, menggunakan alat berat yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, membuat salah satu penambang lokal Pohuwato kembali bereaksi.
Nasib penambang lokal Pohuwato yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, dampak dari surat permohonan itu, akan merembes hilangnya mata pencaharian para penambang.
“Situasi mencekam seperti ini seharusnya pemda menyurati perusahaan, tetapi mereka tidak berani menyurati pihak perusahaan, disaat rakyatnya terancam kehilangan mata pencaharian,†ujarnya kepada media ini, Rabu (27/12/2023).
Penambang yang berdomisili di Kecamatan Buntulia ini, juga mempertanyakan sikap wakil rakyat (DPRD Pohuwato) yang seakan diam dengan polemik pertambangan itu sendiri.
“Penambang seakan berjuang sendiri, para penyambung lidah rakyat yang kami percaya dan kami pilih 5 tahun lalu, malah asyik menebar pesona dengan memperbanyak baliho, agar duduk menjabat lagi. Mereka tanpa peduli lagi dengan nasib penambang lokal, lebih parahnya Pemda yang asyik dengan surat “cintanya†untuk pemprov dengan dalih lingkungan dan malaria,†tutupnya.
Diamana isi surat juga menjelaskan kualitas lingkungan hidup di tahun 2023, indeks kualitas lingkungan hidup yang mengalami kecenderungan penurunan, terutama aspek kualitas air dan tutupan lahan serta terjadi peningkatan perubahan bentang alam yang signifikan.
Dampak negatif yang telah terjadi tersebut, diperparah dengan penularan penyakit malaria yang diduga kuat berasal dari kubangan/bekas galian tambang.
Namun, adanya surat permohonan itu, telah mendapatkan klasifikasi langsung Bupati Pohuwato melalui salah seorang Tim Kerja Bupati (TKB), Riyanto Ismail.
Selaras dengan itu, berdasarkan pemberitaan di sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato juga telah memberikan klarifikasi terkait Surat Permohonan itu sendiri. (Redaksi)