GORONTALO – Setelah hampir tujuh tahun mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), PT. Lion Global Energi belum juga menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban sosial, lingkungan, maupun transparansi kepada publik.
Kondisi ini menuai kecaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGO) yang menyebut perusahaan tersebut sebagai “pembangkang regulasi”.
“Selama hampir tujuh tahun sejak izin terbit, masyarakat hanya menerima janji tanpa bukti. Tidak ada konstruksi, tidak ada sosialisasi, dan publik sepenuhnya dibutakan soal izin serta rencana tambangnya. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembangkangan,” tegas Reflin N. Liputo, Ketua Umum LPGO.
IUP Ada, Tambang Tak Tampak sejak IUP OP diterbitkan pada tahun 2018, PT. Lion Global Energi belum menunjukkan aktivitas signifikan di lapangan.
Infrastruktur tambang tak kunjung dibangun, kegiatan sosialisasi ke masyarakat nihil, bahkan informasi dasar seperti AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tidak pernah dibuka ke publik.
“Kalau tidak ada transparansi, maka layak dipertanyakan keseriusan mereka. Pertambangan itu bukan bisnis sembunyi-sembunyi. Ini menyangkut lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar,” kata Liputo
Dugaan Pelanggaran Berlapis: UU Minerba hingga Keterbukaan Informasi LPGO menyebut PT. Lion Global berpotensi kuat melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
1. UU No. 3 Tahun 2020 (revisi UU Minerba No. 4 Tahun 2009)
2. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 terkait kewajiban penyampaian dokumen lingkungan dan RKAB
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Minimnya transparansi dan nihilnya aktivitas di lapangan memunculkan dugaan bahwa perusahaan hanya menggunakan izin tersebut sebagai alat legalitas semata tanpa komitmen terhadap tanggung jawab operasional dan sosial.
Desakan Pencabutan Izin MenguatMelihat situasi ini, LPGO menuntut langkah tegas dari pemerintah:
1. Evaluasi menyeluruh oleh Gubernur Gorontalo dan instansi terkait terhadap seluruh aspek izin PT. Lion Global.
2. Pembekuan atau pencabutan IUP OP oleh Kementerian ESDM jika terbukti ada pelanggaran administratif atau teknis.
“Izin tambang bukan hadiah. Jika disalahgunakan, lebih baik dicabut dan dialihkan kepada pihak yang benar-benar peduli pada lingkungan dan masyarakat,” tutup Liputo dengan nada tegas.
Alarm Serius bagi Regulasi Tambang Kasus PT. Lion Global menjadi cermin kelonggaran pengawasan dalam sektor tambang. Tanpa evaluasi rutin dan transparansi publik, masyarakat hanya akan diwarisi kerusakan lingkungan dan janji-janji kosong.
Sudah saatnya pemerintah berdiri tegak, menegakkan aturan, dan mengakhiri impunitas di sektor pertambangan. (***)