Pemilu

Yusri-Fatmawaty Ajukan Gugatan Pilkada Ke-MK, KPU Pohuwato: Kami Siap Hadapi

POHUWATO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda, yang menyebut KPU telah mempersiapkan data dan dokumen pendukung untuk menghadapi proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami siap menghadapi jika ada gugatan di MK. Kita akan lihat duduk persoalannya apa dan pokok permohonannya apa. Tentu itu yang akan kami siapkan,” ujar Iwan, Selasa (10/12/2024).

Menurut Iwan, hingga saat ini KPU Pohuwato belum menerima informasi resmi mengenai laporan gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pilbup Pohuwato 2024. Namun, ia mengakui adanya kabar bahwa pasangan calon lain telah mengajukan gugatan ke MK.

“Kami hanya mendengar paslon lain menggugat ke MK, namun kita belum menerima laporan secara resmi,” ungkapnya.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif, sebelumnya telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (05/12/2024).

Gugatan ini terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024 dan teregister dengan nomor perkara 37/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Berkas gugatan diajukan oleh kuasa hukum Yusri – Fatmawaty, Adi Sahlan, SH, bersama tim kuasa hukum lainnya. Surat kuasa tersebut tertanggal Rabu (04/12/2024) dan memberikan wewenang kepada Adi Sahlan, SH, dkk untuk menangani perkara tersebut.

Proses pemeriksaan berkas gugatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Gugatan ini telah tercatat dalam Buku Pengajuan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan akan menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai prosedur.

Related Posts