Parlemen

Usai Viral Rampok Uang Negara, WM Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD

GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengumumkan pemberhentian Wahyudin Moridu dari jabatannya sebagai anggota legislatif.

Keputusan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-49 yang berlangsung pada Senin (22/09/2025), setelah melalui rangkaian sidang kode etik oleh Badan Kehormatan (BK).

Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, membacakan keputusan di forum resmi paripurna. Ia menegaskan proses telah ditempuh sesuai mekanisme, dengan mempertimbangkan dinamika publik yang menuntut tegaknya etika lembaga.

“Memutuskan, memberhentikan saudara Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” tegas Umar Karim.

Sebelumnya, polemik Wahyudin mencuat sejak sebuah video viral di media sosial. Dalam rekaman itu, ia terdengar menyebut dirinya akan “merampok uang negara” sambil berada di dalam mobil bersama seorang perempuan yang diduga selingkuhannya.

Ucapan tersebut memicu kemarahan masyarakat, hingga mendorong aksi demonstrasi mahasiswa yang mendesak pemecatan Wahyudin.

Reaksi cepat juga datang dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Lewat Surat Keputusan Nomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto, Wahyudin dicabut dari keanggotaan partai sekaligus diberhentikan dari kursi legislatif.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menyebut pemecatan ini tidak lepas dari konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri serta komunikasi intens dengan pimpinan fraksi.

Ia menilai keputusan tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Gorontalo, Fikran Salilama, menambahkan sanksi pemberhentian merupakan bentuk penegakan disiplin tertinggi sesuai tata tertib.

Ia memastikan keputusan ini diambil secara transparan agar tidak menimbulkan polemik baru.

DPD PDIP Gorontalo juga dalam waktu dekat akan memproses mekanisme pergantian antar waktu (PAW) guna mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Wahyudin.

Nama pengganti akan ditentukan melalui mekanisme internal partai sebelum disampaikan secara resmi ke DPRD.

Ia menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, pemberhentian anggota dewan akan ditindaklanjuti oleh partai politik yang bersangkutan.

BK akan menyampaikan putusan tersebut kepada partai politik untuk diproses lebih lanjut.

Tahapan selanjutnya, usulan pemberhentian akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

Setelah kementerian mengeluarkan surat keputusan atas nama Presiden, maka akan dilakukan pengisian kursi kosong melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Wahyudin Moridu terkait putusan pemecatannya. (*)

Related Posts