KABUPATEN POHUWATO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JYK (37), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kamis (30/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, saat hendak mengambil paket kiriman yang berisi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui narkotika tersebut dipesan dari rekannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp 1.500.000,” ungkap IPTU Renly, Jum’at (31/10/2025)
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, 1 sachet plastik sedang berisi kristal bening diduga sabu, 1 buah dos berisi dinamo, dan 1 unit handphone milik pelaku.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku telah dua kali memesan sabu untuk dikonsumsi sendiri. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan barang bukti ke BPOM Gorontalo untuk dilakukan pengujian laboratorium,” tutup IPTU Renly (***)











