Peristiwa

Tersangka Karhutla Bertambah, Polri Kini Jerat 89 Orang

JAKARTA — Polri menetapkan 89 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sejumlah wilayah Indonesia hingga Sabtu, 29 Agustus 2026. Jumlah itu meningkat dari sebelumnya 72 tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima 189 laporan dugaan karhutla. Penyidik masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di sejumlah lokasi untuk mengungkap pelaku pembakaran.

Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H. mengatakan polisi lagi mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.

Dirinya memastikan pihak yang terbukti memerintahkan pembakaran akan diproses sesuai hukum.

“Kami intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 per Sabtu kemarin. Jadi, meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” ucap Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, dikutip dari Tribratanews Polri, Selasa, 1 September 2026.

Irhamni juga mengunkapkan peningkatan jumlah tersangka sejalan dengan aktivitas jajaran Polda dan Dittipidter Bareskrim dalam melakukan asistensi serta penanganan kasus karhutla di berbagai daerah.

Kasus karhutla meningkat sepanjang 2026. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, sebanyak 454 kejadian karhutla tercatat sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Luas lahan yang terbakar dalam periode tersebut mencapai 202.010,96 hektare. Angka tersebut menunjukkan skala karhutla yang masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Indonesia.

Polisi terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk korporasi, yang terlibat dalam terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (*)

Related Posts