POHUWATO – Aparat gabungan dari Polres Pohuwato dan Kodim 1313 Pohuwato kembali menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tambang Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Jumat (09/01/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih ditemukan di wilayah tersebut.
Dalam operasi itu, petugas menyasar sejumlah titik yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi aktivitas PETI.
Sejumlah camp atau pondok milik penambang yang berdiri di area tambang dibongkar aparat guna menghentikan kegiatan penambangan serta mencegah para penambang kembali beroperasi.
Meski demikian, dari hasil penyisiran menyeluruh di lapangan, tim gabungan tidak menemukan keberadaan alat berat seperti ekskavator maupun mesin tambang berskala besar. Aparat memastikan tidak ada aktivitas pertambangan dengan modal besar yang berlangsung saat penertiban dilakukan.
Petugas hanya mendapati aktivitas penambangan tradisional yang dilakukan secara manual dengan peralatan sederhana. Metode tersebut dikenal di kalangan masyarakat setempat sebagai penambangan kabilasa.
Kendati berskala kecil, aktivitas itu tetap dinilai melanggar hukum karena tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Polres Pohuwato menegaskan, penertiban PETI di Tambang Dengilo merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menekan praktik pertambangan ilegal.
Selain merugikan negara, aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik sosial, serta meningkatkan risiko bencana ekologis.
Aparat pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun.
Dukungan masyarakat dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan, keamanan, serta ketertiban di wilayah Kabupaten Pohuwato. (*)












