Pohuwato

Polres Pohuwato Ungkap Hasil Operasi PETI Selama Januari 2026

POHUWATO — Polres Pohuwato mengamankan sedikitnya enam alat berat dalam operasi penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang di lakukan sepanjang januari 2026 di sejumlah kawasan hutan Kabupaten Pohuwato.

Alat-alat berat tersebut ditemukan beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Pada Sabtu 31 Januari 2026, satu alat berat merek Zoomlion diamankan petugas di Kawasan HPK. Sebelumnya, pada selasa, 27 Januari, sekitar pikul 15.30 WITA, petugas kembali mengamankan satu unit alat berat merek Luigong di Desa Popaya, kecamatan Dengilo. Penertiban dilkoasi yang sama juga dilakuakn pada Sabtu, 10 Januari 20226 dengan mengamnkan satu unit alat berat merek XCMG warna kuning.

Penindakan lainnya dilakukan pada Jumat, 09 Januari 2026, dengan mengamankan satu unit alat berat merek Luigong warna kuning dikawasan GPK. pada hari yang sama, tim gabungan yang menjadi dua bagian juga mengamankan satu unit alat berat merek Hyundai warna kuning hitam di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio.

Masih pada hari yang sama, penertiban juga dilakukan di Desa Bulangita, kecamatan Marisa. Dari Lokasi tersebut, petugas menyita puluhan karpet, alkon, selang, genset, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.

Seluruh rangkaian operasi penertiban tersebut dipaparkan polres Pohuwato dalam Konferensi pers yang digelar di Mapolres Pohuwato, pada Senin (02/02/2026).

Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Rahaju, SH.,MH., didampingi kasat Reskrim Polres Pohuwato AKPKhirunnas, S.I.K., M.H., Kasi Humas Bripka Dersi Akim, serta dihadiri perwakilan BKSDA Pohuwato.

Wakapolres Pohuwato menyampaikan, penertiban PETI dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda Pohuwato.

“Penertiban ini dilaksanakan secara bersama-sama dengan tujuan utama menjaga kelestarian lingkungan di kabupaten Pohuwato. Sumber daya alam yang kita milki saat ini adalah titipan, bukan warisan hingga menjadi kewajiban kita bersama untuk menjawabnya,’ ujar Kompol Heny.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas menegaskan, operasi penertiban PETI merupakan atensi langsung dari Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, S.H.,M.H., yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H.

“Penertiban PETI ini dilaksanakan bersama pemerintah daerah, TNI-Polri, BKSDA, Satpol PP, serta melibatkan peran aktif masyarakat, aktivis, dan media,’ ungkap AKP Khoirunnas.

Terhadap seluruh alat berat yang diamankan, penyidik menerapkan pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Junto Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal 2,5 miliar.

Adapun terlapor dalam kasus tersebut antara lain pemilik alat berat Hyundai di Desa ABlayo berinisial SE, alat berat Develon di Desa Hulawa berinisiap AP, Alat berat Luigong di Desa Popaya, Kecamatn Dengilo berinisial PI, serta alat berat XCMG dengan dugaan terlapor berinisisal FU.

Sementara untuk alat berat merek Zoomlion yang ditemukan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, pihak kepolisisan menyatakan masih dalam tahap penyelidikan. (*)

What's your reaction?

Related Posts