KABUPATEN GORONTALO– Merespon laporan masyarakat, adanya Dugaan adanya aktivitas balap lari yang meresahkan warga, Personel Polres Gorontalo yang dipimpin langsung Oleh Pamapta III IPDA Jois Madjabi bergerak cepat menuju lokasi kejadian di jalan Trans Sulawesi, kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Selasa (10/03/2026) dini hari.
Aduan masyarakat tersebut diterima melalui layanan kepolisian call Center 110 yang dilaporkan oleh warga setempat pada dini hari.
Dalam laporan itu disebutkan aktivitas yang dilakukan oleh sekelompok remaja berlangsung di kompleks salah satu minimarket yang berada di desa Datahu.
Kegiatan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas di jalur Trans Sulawesi.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat Ipda Jois, mengatakan, tim langsung berkoordinasi dengan personel piket dari Polsek Tibawa untuk melakukan penanganan di lapangan.
“Sekitar pukul 02.00 WITA, kami segera menerima laporan warga, bersinergi dengan piket Polsek Tibawa dan langsung melakukan penyisiran di sepanjang area yang dilaporkan,” ucap Ipda Jois.
Lebih lanjut IPDA Jois menjelaskan, setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Penyisiran dilakukan secara intensif di sepanjang jalan Trans Sulawesi yang meliputi wilayah Desa Datahu hingga Desa Lamahu,” jelasnya.
Meski demikian, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas balap lari yang dilaporkan warga tidak lagi ditemukan. Diduga para remaja tersebut telah membubarkan diri sebelum petugas tiba di tempat.
“Kami akan selalu berupaya memastikan situasi di lokasi benar-benar aman dan kondusif. Pemeriksaan dilakukan pada sejumlah titik yang dilaporkan warga sebagai lokasi berkumpulnya para remaja,”
Dirinya dengan tegas mengatakan polisi akan terus berkomitmen untuk siaga dan merespons setiap laporan masyarakat agar keamanan wilayah tetap terjaga selama 24 jam.
“Kami menghimbau kepada para remaja yang ada dimana saja, agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” punkasnya. (*)












