GORONTALO – Aparat Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial AA (21) yang diduga melakukan penikaman terhadap warga di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Kamis (3/4/2026) malam.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Suharto Piinga (46). Ia mengalami luka serius setelah diserang menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, terjadi pertikaian antara pelaku dan korban.
Korban disebut sempat menegur pelaku. Namun, teguran tersebut tidak diterima oleh pelaku hingga memicu emosi.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menikam korban beberapa kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi yang menerima laporan kejadian segera bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Akmal mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan proses kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan penikaman tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
“Kami akan selalu siap membantu masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah Gorontalo Kota,” tutupnya.
Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.











