Kriminal

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dokter di RS Siti Khadijah

GORONTALO — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial JT, 49 tahun, yang diduga menganiaya seorang tenaga medis di Rumah Sakit Siti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

JT diamankan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan rumah sakit pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, sekitar pukul 00.22 WITA.

Peristiwa bermula ketika korban, yang merupakan seorang dokter, keluar dari ruangannya setelah mendengar kegaduhan di area rumah sakit. Saat itu, korban melihat JT diduga sedang mengamuk dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Korban kemudian berupaya menenangkan situasi. Namun, upaya tersebut justru berujung pada aksi kekerasan.

JT diduga mendorong dan mencakar kedua tangan korban. Ia juga diduga menggunakan sebuah kursi yang berada di lokasi untuk menyerang korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bekas cakaran.

Insiden itu kemudian dilaporkan kepada Polresta Gorontalo Kota. Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat 110 dengan mendatangi lokasi kejadian.

Tim URC melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti. Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi mendeteksi keberadaan JT di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

JT akhirnya diamankan sekitar pukul 10.30 WITA pada Sabtu pagi. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kompol Akmal.

Polisi turut mengamankan sebuah kursi yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. JT kini telah dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku. Kami juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Akmal.

JT selanjutnya akan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Posts