Nasional

MK Tolak Gugatan Mahasiswa UNG, Batas Usia 25 Tahun Calon Kepala Desa Tetap Berlaku

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang diatur dalam Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, syarat usia paling rendah 25 tahun bagi calon kepala desa tetap berlaku.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (29/6/2026).

Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri. Keduanya mempersoalkan ketentuan Pasal 33 huruf e UU Desa yang mengatur syarat calon kepala desa harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat dengan norma yang dimohonkan untuk diuji.

“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon satu secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana Pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026 namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran. Sedangkan uraian anggapan kerugian hak konstitusional secara potensial hanya didasarkan pada keinginan Pemohon II untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa,” ucap Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Mahkamah juga menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial.

“Karena Pemohon I dan Pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” kata Suhartoyo.

Atas dasar itu, Mahkamah menilai kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang spesifik dan berkaitan langsung dengan ketentuan yang diuji.

“Dalam konteks ini kerugian konstitusional yang diuraikan oleh Pemohon Satu dan Pemohon Dua tidak meyakinkan Mahkamah sebagai anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” ucap Suhartoyo.

Sebelumnya, kedua pemohon meminta Mahkamah menguji ketentuan Pasal 33 huruf e UU Desa yang berbunyi, “Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,”. Menurut pemohon, ketentuan tersebut menghalangi mereka untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Namun, Mahkamah berpendapat para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang memenuhi syarat sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, ketentuan mengenai batas usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa tetap berlaku.

 

 

Related Posts