Hukum & KriminalNasional

Dugaan 14 Kasus Korupsi yang Menjerat Ketua Ombudsman

JAKARTA – Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan adanya temuan dugaan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto.

Hal itu disampaikan Jimly saat menjelaskan hasil komunikasi dan permintaannya kepada Jaksa Agung terkait penanganan perkara yang saat ini tengah disidik Kejaksaan Agung.

Menurut Jimly, laporan yang diterima dari internal Ombudsman menunjukkan adanya sedikitnya 12 dugaan kasus yang berkaitan dengan Hery Susanto. Namun, jumlah tersebut disebut lebih besar berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Agung.

“Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS [Hery Susanto] itu kalau dari dalam [internal Ombudsman], kami mendapatkan laporan ada 12 kasus. Banyak sekali,” kata dia dikutip, Sabtu (30/05/2026). “Tapi Jaksa Agung bilang ‘Enggak Pak, ada 14.’ Jadi lebih lebih ekstrem.” Ungkap Jimly di lansir dari blombertechnoz.com.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung baru membuka satu penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Hery Susanto.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Hery menerima suap untuk mempengaruhi penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang berkaitan dengan sengketa administrasi sebuah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap dugaan bahwa perusahaan tambang nikel, PT Toshida Indonesia, memberikan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Hery. Pemberian itu diduga bertujuan agar Ombudsman menerbitkan LHP yang merevisi keputusan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengeluarkan keputusan yang mewajibkan PT Toshida Indonesia membayar PNBP yang belum disetorkan selama periode 2013 hingga 2025.

Namun dalam LHP yang diterbitkan Ombudsman, Kementerian Kehutanan dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi. Ombudsman kemudian merekomendasikan koreksi terhadap keputusan tersebut, yang pada pokoknya memberikan ruang bagi perusahaan untuk menghitung sendiri besaran PNBP yang harus disetorkan kepada negara.

Jimly menegaskan bahwa Majelis Etik Ombudsman tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Namun, menurut dia, kasus hukum yang muncul tidak dapat dipisahkan dari persoalan etik yang menjadi kewenangan lembaganya.

“Aspek hukum, kami gak bisa ikut campur mengungkapnya. Tapi di balik kasus hukum, pasti ada masalah etik,” kata Jimly.

Related Posts