Hukum & KriminalPohuwato

Usai P-21, Tersangka Kasus Solar Bersubsidi di Pohuwato Dilimpahkan ke Kejari

POHUWATO – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato memasuki tahapan penuntutan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Senin (27/7/2026)

Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Selanjutnya, perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan hingga disidangkan di pengadilan.

Kasus ini bermula pada Kamis (11/6/2026). Saat melakukan patroli rutin di wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, personel Satreskrim Polres Pohuwato menghentikan sebuah mobil pikap yang dinilai mencurigakan karena diduga mengangkut BBM bersubsidi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 40 jeriken berisi solar bersubsidi yang diangkut menggunakan satu unit mobil Suzuki Mega Carry.

Pengemudi berinisial B.A. kemudian diamankan bersama kendaraan dan seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H. mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pohuwato menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara akan diproses pada tahap penuntutan hingga persidangan,” ujar Iptu Renly.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna silver, satu unit telepon genggam, satu buah kunci kendaraan, serta 40 jeriken yang berisi solar diduga merupakan BBM bersubsidi.

Atas dugaan perbuatannya, B.A. dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (*)

Related Posts