POHUWATO – Seorang anggota Kepolisian Resor Pohuwato, Gorontalo, berpangkat Bripda berinisial AT tengah menjalani pemeriksaan internal setelah persoalan pribadinya menjadi sorotan di media sosial. Ia diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang kemudian meminta pertanggungjawaban.
Dalam informasi yang beredar, AT disebut diduga telah menghamili perempuan tersebut. Ia juga disebut meminta perempuan itu menggugurkan kandungannya. Namun, kepolisian belum dapat memastikan kebenaran informasi mengenai kehamilan tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, membenarkan adanya persoalan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut. Menurut dia, AT telah diamankan dan proses terhadapnya dilakukan melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
“Ya, anggota yang bersangkutan sementara dijemput dan diproses kode etik. Keluarga perempuan juga sudah diundang dan sedang mengurus berkas untuk disidangkan dalam sidang Wanjak nikah,” ungkap Akim saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Akim mengatakan kepolisian belum memperoleh kepastian mengenai kondisi perempuan yang disebut memiliki hubungan dengan AT. Persoalan yang saat ini bergulir, kata dia, berkaitan dengan tuntutan keluarga perempuan agar AT bertanggung jawab melalui pernikahan.
“Belum jelas hamil atau tidak, cuma menuntut nikah. Karena oknum ini juga ada pacarnya,” kata Akim.
Menurut Akim, keluarga perempuan telah diundang ke kantor kepolisian untuk membahas persoalan tersebut. Sementara AT diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
“Makanya keluarga perempuan diundang di kantor. Anggota sudah dicek pos dan sementara dijemput. Perintah Bapak Kapolres jelas dan tegas, untuk diamankan di Patsus,” jelasnya.
Akim kembali menegaskan bahwa informasi mengenai kehamilan perempuan tersebut belum dapat dipastikan oleh kepolisian. Ia mengatakan proses administrasi untuk sidang Wanjak nikah tetap berjalan setelah adanya tuntutan dari pihak keluarga perempuan.
“Kebenaran hamil atau tidak belum bisa dipastikan. Hanya saja keluarga korban sudah bersedia untuk mengurus berkas sidang Wanjak,” beber Akim.
Saat ini, Bripda AT menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Kepolisian juga tengah menyiapkan proses persidangan internal, termasuk menelusuri fakta-fakta yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Adapun informasi mengenai dugaan permintaan menggugurkan kandungan masih menjadi bagian dari informasi yang beredar dan belum dikonfirmasi secara independen oleh kepolisian.
Kepolisian belum menjelaskan lebih jauh mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Bripda AT. Keputusan tersebut akan ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan dan persidangan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.












