GORONTALO — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota mengamankan 24 sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Gorontalo. Penindakan dilakukan melalui patroli gabungan pada Minggu dini hari, 30 Agustus 2026.
Patroli dimulai sekitar pukul 00.00 WITA. Polisi menyisir sejumlah kawasan yang selama ini rawan dijadikan arena balap liar, mulai dari Jalan Nani Wartabone, Jalan H.B. Jassin, hingga kawasan Bundaran Saronde.
Patroli diawali dengan apel pengecekan di Markas Komando Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota. Personel yang terlibat berasal dari Satuan Lalu Lintas, Satuan Samapta, Polsek Kota Selatan, dan Polsek Kota Timur.
Petugas kemudian bergerak menyisir ruas jalan yang menjadi sasaran patroli. Kerumunan yang diduga berkaitan dengan aktivitas balap liar dibubarkan. Sebanyak 24 sepeda motor diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan serta proses lebih lanjut.
Penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Balap liar dinilai berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lain, terutama karena berlangsung di ruang lalu lintas umum pada malam hingga dini hari.
Selain melakukan penindakan, polisi memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan. Petugas mengingatkan pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
Polisi juga menegur pengendara sepeda motor dan kendaraan roda tiga yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan keselamatan. Mereka diingatkan menggunakan helm berstandar SNI serta memastikan kendaraan dilengkapi komponen sesuai standar pabrikan.
Penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan turut menjadi perhatian petugas. Polisi meminta pengendara tidak menggunakan komponen kendaraan yang tidak sesuai dengan standar dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Polresta Gorontalo Kota menyatakan patroli gabungan akan dilakukan secara rutin untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat balap liar. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk menjaga rasa aman warga Kota Gorontalo pada malam hari. (*)











