Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Hasil Tagihan Perusahaan, Pria 35 Tahun Diamankan URC Polda

GORONTALO— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo mengamankan seorang pria berinisial FS, 35 tahun, yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan pada Jumat malam, 18 September 2026.

FS diamankan sekitar pukul 18.23 WITA di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Pengamanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi dan Daftar Pencarian Saksi yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.

Perkara tersebut bermula saat FS, yang bekerja sebagai sales pada CV Aneka Makmur, diduga membawa bukti tagihan perusahaan untuk melakukan penagihan kepada sejumlah konsumen di wilayah Gorontalo Utara.

Namun, sejak Januari 2026, hasil penagihan tersebut disebut belum disetorkan kepada perusahaan. Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi FS. Namun, nomor telepon yang digunakan tidak lagi aktif hingga perusahaan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Penyelidikan kemudian dilakukan untuk mengetahui keberadaan FS. Dari informasi yang diperoleh, FS diketahui berada di wilayah Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Ia kemudian diketahui sedang dalam perjalanan menuju Kota Gorontalo.

Petugas selanjutnya melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap keberadaan FS. Setelah mengetahui posisinya, Ipda Victor bersama Tim URC melakukan pengamanan secara persuasif.

Petugas menunjukkan surat perintah membawa kepada FS. Ia kemudian bersedia mengikuti petugas menuju Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan.

FS selanjutnya dibawa ke Markas Polda Gorontalo dan diserahkan kepada penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ipda Victor, pengamanan terhadap FS dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan persuasif.

“Yang bersangkutan diamankan berdasarkan surat perintah membawa saksi dan prosesnya dilakukan secara persuasif. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 19.09 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan terhadap FS dan pihak-pihak terkait. Hasil penyidikan nantinya menjadi dasar kepolisian dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Related Posts