Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI di Pohuwato Diserahkan ke Kejaksaan

POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat, 11 September 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato. Tahap II dilaksanakan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., mengatakan dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AM, 18 tahun, dan MP, 28 tahun.

Kasus tersebut berawal dari kegiatan penertiban dugaan aktivitas PETI oleh personel Satreskrim Polres Pohuwato di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, pada Juli 2026.

Dalam penertiban itu, polisi menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan dan material yang kemudian ditetapkan sebagai barang bukti.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU Renly.

Barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan terdiri atas dua unit excavator merek CAT warna kuning, dua buah kunci excavator, satu unit mesin alkon merek Honda warna merah, satu buah pipa besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” jelas IPTU Renly.

Dengan penyerahan Tahap II tersebut, perkara dugaan PETI yang melibatkan AM dan MP selanjutnya berada dalam proses penanganan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Related Posts