Hukum & Kriminal

Tiga Pelajar Diduga Bobol Gudang di Kota Gorontalo, URC Amankan Terduga Pelaku dalam Hitungan Jam

GORONTALO – Tim Unit Reaksi Cepat atau URC Resmob Polresta Gorontalo Kota mengungkap dugaan pencurian di sebuah gudang di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Tiga anak yang masih berstatus pelajar diamankan polisi pada Selasa, (29/09/2026).

Pengungkapan perkara berlangsung hanya beberapa jam setelah polisi menerima laporan dari pemilik gudang. Ketiga anak tersebut diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Ipilo sekitar pukul 10.30 WITA.

Kasus ini bermula ketika pemilik gudang meminta anggota keluarganya memeriksa sejumlah barang yang tersimpan di dalam bangunan tersebut. Saat gudang dibuka, sejumlah peralatan dan material diketahui telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain peralatan pertukangan, besi, aluminium, serta sejumlah perabotan. Pemilik gudang memperkirakan kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp6,5 juta.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Sekitar pukul 09.00 WITA, URC Resmob Polresta Gorontalo Kota menerima informasi dari piket Reskrim dan bergerak menuju lokasi kejadian.

Petugas melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara serta meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi. Dari informasi yang dihimpun, polisi kemudian menelusuri keberadaan tiga anak yang tinggal tidak jauh dari lokasi.

Sekitar satu setengah jam setelah menerima informasi perkara, tim mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Ipilo. Polisi kemudian mengamankan ketiga anak tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian. Barang tersebut berupa satu mesin gerinda duduk, satu karung aluminium, satu tangki sprayer, satu kompor gas, tujuh kilogram potongan aluminium, serta sekitar 20 kilogram besi pelat.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, ketiga anak tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam pengambilan barang dari gudang. Namun, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian perkara.

Polisi selanjutnya membawa ketiganya bersama barang bukti ke Markas Polresta Gorontalo Kota untuk penanganan lebih lanjut.

Karena ketiga anak tersebut masih di bawah umur, proses hukum harus mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Identitas mereka juga wajib dilindungi dalam setiap pemberitaan.

Penanganan perkara anak memiliki mekanisme berbeda dengan perkara pidana yang melibatkan orang dewasa. Aparat penegak hukum harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta ketentuan mengenai diversi apabila syarat hukumnya terpenuhi.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa pencurian tersebut, termasuk waktu kejadian, cara para terduga pelaku masuk ke gudang, serta kemungkinan keberadaan barang lain yang belum ditemukan.

Related Posts