GORONTALO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan Samsat Kabupaten Gorontalo. Persoalan yang menjadi sorotan publik tersebut turut memicu evaluasi terhadap pelayanan yang melibatkan pemerintah provinsi, kepolisian, dan PT Jasa Raharja.
“Atas nama pemerintah provinsi saya meminta maaf atas apa yang terjadi baru-baru ini. Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan di semua UPTD P3D/SAMSAT agar bebas dari pungli,” kata Danial, Senin (19/10/2026).
Danial menjelaskan, pelayanan Samsat melibatkan tiga institusi dengan kewenangan masing-masing, yakni Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Bapenda, kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas, serta PT Jasa Raharja. Karena itu, penanganan persoalan pelayanan harus melibatkan koordinasi ketiga unsur tersebut.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur Samsat, meningkatkan transparansi, pengawasan, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” Jelasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), terungkap pula langkah penanganan terhadap dua oknum yang terkait dengan persoalan tersebut. Seorang pegawai harian lepas (PHL) berinisial OI telah diberhentikan, sementara seorang anggota kepolisian mendapat mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari Pihak Dirlantas Polda juga kami lihat ada komitmen perbaikan yang sangat baik. Tadi disampaikan di RDPU, oknum berinisial OI pegawai harian lepas (PHL) sudah diberhentikan dan oknum anggota Polri juga dimutasi ke Yanma untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Danial.
Selain penanganan personel, Bapenda Provinsi Gorontalo mendorong optimalisasi pembayaran nontunai, transparansi persyaratan dan biaya pelayanan, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat di seluruh unit pelayanan Samsat.
Bapenda juga telah mengajukan permohonan pendampingan dan asistensi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada UPTD P3D Kabupaten Gorontalo. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi memperkuat tata kelola dan pengawasan pelayanan Samsat.













