Pemerintahan

Wagub Gorontalo Dorong Perusahaan Buka Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas

GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie meminta perusahaan swasta di daerah memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Ia menekankan perusahaan perlu menempatkan kompetensi, potensi, dan kemampuan sebagai dasar dalam merekrut pekerja.

Idah mengatakan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan. Karena itu, perusahaan perlu membangun sistem rekrutmen yang memberikan kesempatan secara setara tanpa menjadikan kondisi disabilitas sebagai penghalang utama dalam proses penerimaan tenaga kerja.

“Saya mengajak perusahaan-perusahaan di Gorontalo untuk melihat tenaga kerja penyandang disabilitas berdasarkan kompetensi, potensi, dan kemampuan, bukan berdasarkan keterbatasannya,” ujar Idah di Gorontalo, Selasa, (29/09/ 2026).

Menurut Idah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah memberikan landasan bagi pemenuhan hak atas pekerjaan. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai atau pekerja. Adapun perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya.

Idah menilai pemenuhan ketentuan tersebut tidak cukup hanya dengan membuka lowongan pekerjaan. Perusahaan perlu memetakan jenis pekerjaan yang dapat diakses, membangun proses rekrutmen inklusif, menyesuaikan lingkungan kerja, menyediakan akomodasi yang layak, serta memberikan pendampingan setelah pekerja ditempatkan.

Ia mengatakan pengalaman penyandang disabilitas dalam menjalankan berbagai kegiatan ekonomi menunjukkan bahwa keterbatasan fisik maupun sensorik tidak serta-merta mengurangi kemampuan seseorang untuk bekerja dan menghasilkan karya.

“Ini membuktikan mereka mampu, asal kita beri mereka kesempatan. Bahkan ada aturan di setiap fasilitas pemerintah atau swasta harus ramah disabilitas. Nah, ini akhirnya mereka berani keluar, berani menampilkan dirinya lewat usaha-usaha,” ungkapnya.

Salah satu contoh yang disoroti Idah ialah keterlibatan penyandang disabilitas dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kehadiran Kedai Tuli dalam sejumlah kegiatan, menurut dia, menunjukkan bahwa akses dan ruang yang memadai dapat mendorong penyandang disabilitas lebih aktif dalam kegiatan ekonomi.

Namun, Idah mengingatkan pemenuhan kuota pekerja disabilitas di perusahaan swasta perlu berlangsung secara terencana. Perusahaan tidak hanya mengejar angka satu persen, tetapi juga perlu memastikan pekerja memperoleh posisi yang sesuai dengan kompetensi serta lingkungan kerja yang mendukung produktivitas mereka.

Peran organisasi penyandang disabilitas juga dinilai penting untuk menjembatani kebutuhan tenaga kerja dengan perusahaan. Organisasi tersebut dapat membantu menyediakan informasi mengenai keterampilan, kompetensi, dan kebutuhan anggotanya sehingga perusahaan memiliki gambaran lebih jelas ketika membuka kesempatan kerja.

Pada saat yang sama, pemerintah kabupaten dan kota diminta memasukkan penguatan layanan ketenagakerjaan inklusif ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan juga diharapkan berperan lebih aktif dalam mempertemukan penyandang disabilitas dengan dunia usaha.

“Terakhir, kepada ULD Ketenagakerjaan, saya meminta agar forum ini tidak berhenti pada diskusi. Harus ada tindak lanjut yang konkret,” pungkasnya.

Dorongan tersebut disampaikan Idah dalam kegiatan Akselerasi Peran Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif di Provinsi Gorontalo di Gedung Azlea, Selasa, 29 September 2026.

Related Posts