PEMERHATI.ID, Gorontalo – Kasus tindak pidana korupsi mengguncang Kota Gorontalo, dimana seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Gorontalo, MMD (41), telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) terhadap anggaran perjalanan dinas dalam rangka Patroli Penyakit Masyarakat.
Kasus ini juga melibatkan seorang honorer, NM (42), yang bekerja di kantor Satpol PP. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasatpol PP Kota Gorontalo, MMD (41), harus menghadapi konsekuensi hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar terhadap anggaran perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk Patroli Penyakit Masyarakat. Kasus ini pertama kali terungkap pada bulan Juli 2023 ketika penyidik mulai menyelidiki dugaan korupsi tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta, SIK, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dan saksi ahli Pidana sebelum menetapkan status tersangka kepada MMD.
Selain MMD, tersangka lain dalam kasus ini adalah NM, seorang honorer di kantor Satpol PP Kota Gorontalo. Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan terkait dugaan pungutan liar atas dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN dan Non ASN di kantor Satpol PP sejak tahun 2021 hingga 2023.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MMD diduga memberikan perintah kepada honorer NM untuk mengumpulkan uang dari personel yang masuk dalam surat perintah tugas Patroli Penyakit Masyarakat.
“Jadi atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personil Sat Pol PP yang tercover dalam surat perintah giat Monev†ungkap Kompol leonardo.
Para personel yang menjadi korban pungli merasa keberatan, namun NM mengatakan “jika keberatan maka langsung menghadap kasatpol†PP jika mereka menolak membayar. Akibatnya, para personel akhirnya menyerahkan uang sesuai dengan nominal yang ditentukan kepada NM.
Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak bulan Agustus tahun 2023 setelah beberapa petunjuk dari penyidik dipenuhi. Proses hukum akan terus berlanjut, dan masyarakat Gorontalo menantikan hasil akhir dari penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang telah mengguncang pemerintahan setempat.
“Jadi kedua tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP,†Ujar Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo Sidharta, SIK, mengingatkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan komitmen yang harus dijunjung tinggi, dan pihak berwenang akan terus melakukan upaya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelayanan publik. (*)