PEMERHATI.ID, POHUWATO – Selama tiga bulan berturut-turut di tahun 2024, Polres Pohuwato berhasil amankan 29 tersangka kasus narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, dalam konferensi pers, berlangsung di Polres Pohuwato, Rabu (03/04/2023
“29 tersangka yang diamankan masing-masing pengedar maupun pemakai, tindak pidana kesehatan peredaran obat tanpa izin,” ujar AKBP Winarno
Para tersangka diantaranya, laki-laki 27 orang dengan rincian 24 orang pemakai 3 orang pengedar dan 2 orang perempuan pengedar obat terlarang.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Pohuwato Ringkus Empat Pengedar Sabu
Barang bukti disembunyikan di bawah karpet jok mobil, bodi motor, hingga disembunyikan di dalam ikat pinggang. Transaksi jual-beli melalui media sosial.
“Komunikasi peredaran obat-obatan terlarang banyak dilakukan secara online menggunakan media sosial. Sedangkan dalam transaksinya, para tersangka melakukannya dengan berbagai modus pengiriman melalui jasa mobil rental,” ungkap AKBP Winarno
AKBP Winarno menjelaskan, para tersangka yang diamankan disejumlah kecamatan yang ada di Pohuwato. Bahkan di antara mereka terhubung hingga ke kota Gorontalo.
“Kecamatan Marisa, Duhiadaa, Randangan, Popayato, Popayato Barat, namun ada 2 kasus yang dilakukan kontrol delivery sampai ke kota Gorontalo,” Ungkapnya.
“Shabu 3,0927 gram, ganja 1,9544 gram, obat 1,766 butir (Neomethor 1.200 butir, Vetasen 140 butir, pil koplo y 426 butir). Miras cap tikus 6.137 liter,’ jells AKBP Winarno
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 144 ancaman hukuman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun, pasal 112 dan 111 maksimal 12 tahun minimal 4 tahun, pasal 127 maksimal 4 tahun.
Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman 7 tahun dan hukuman denda. Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
“Para tersangka mendapat hukuman berbeda-beda sesuai dengan pasal yang di prasangkakan,” tutup AKBP Winarno (Redaksi)