PEMERHATI.ID, Boalemo – Kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius bukan hanya oleh Pemerintah Pusat melainkan juga perguruan tinggi. Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Serta lahirnya Perpu Perlindungan Anak yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi yang mengatur tentang kebiri medis, ternyata tidak membuat angka kekerasan terhadap anak menurun secara signifikan.
Atas dasar pemikiran tersebut, Fakultas Hukum Universitas Pohuwato Kampus Boalemo terus mendorong keterlibatan mahasiswa untuk ikut menekan atau meminimalisir laju pertumbuhan kekerasan terhadap anak.
“Menjadi catatan kita bersama, Indonesia saat ini berada pada kondisi darurat kekerasan terhadap anak. Hampir setiap hari kita disuguhkan pemberitaan media tentang maraknya kasus kekerasan terhadap anak. Tak terkecuali di Kabupaten Boalemo, tindak kekerasan terhadap anak juga banyak terjadi,” ungkap Anderwati Maku, SH, Sabtu (02/12/2023).
Dosen pengajar konsentrasi hukum pidana di Fakultas Hukum UNIPO Boalemo ini, sudah lama memfokuskan perhatian terhadap kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Baik memposisikan anak sebagai korban kejahatan maupun ada sebagai pelaku kejahatan sebagimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mahasiswa pasca sarjana Universitas Ichsan Gorontalo ini juga menambahkan pentingnya penerapan teori sistem hukum dalam melihat persoalan kekerasan terhadap anak.
“Kekerasan terhadap anak bisa kita kaji dengan menggunakan teori sistem hukum. Mendiagnosis akar persoalan mengapa kejahatan terhadap anak ini terus terjadi. Melihat dari sisi substansi hukumnya, struktur hukum sampai kultur hukumnya. Sehingga pendekatan yang tepat bisa kita gunakan untuk mengurangi jumlah kekerasan terhadap anak,” tambahnya.
Dari segi substansi hukum dan struktur hukum (APH) sudah sangat mumpuni. Tinggal dari segi kultur hukumnya. Membangun kesadaran masyarakat akan bahaya dari suatu perilaku kekerasan terhadap anak.
Mengenalkan secara diri kepada generasi muda tentang jenis-jenis kekerasan terhadap anak dan apa saja jenis sanksi-sanksinya.
Oleh sebab pentingnya kultur hukum. Maka hari ini di SMA Negeri 2 Tilamuta Kabupaten Boalemo bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pohuwato Kampus Boalemo melaksanakan penyuluhan hukum.
Dengan sasaran penerima materi adalah siswa(i) kelas XII. Di sisi lain, mahasiswa semester 5 yang diharapkan bisa menjadi pemicu lahirnya kesadaran bersama untuk memerangi kekerasan terhadap Anak. (Redaksi)