PEMERHATI.ID, POHUWATO – Cerita pilu Arjun Jakatara (52), seorang petani warga Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, yang jadi korban sala tangkap dalam aksi unjuk rasa penambang Lokal di Pohuwato.
Pria parubaya ini masuk kedalam 35 terdakwa dalam aksi unjuk rasa 21 September 2023 lalu, yang mengakibatkan terjadinya kebakaran kantor Bupati Pohuwato.
Kini masuk babak baru bagi Arjun, sidang perdana bagi 35 terdakwa termasuk Arjun di gelar hari Selasa 09 Januari 2024, di ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Sebelum masuk dalam persidangan terpantau oleh awak media para terdakwa bertemu dengan keluarga masing-masing sambil melepas rindu.
Tapi hal lain yang di alami oleh Arjun Jakatara (52), dimana keluarganya tidak ada satupun yang datang menjenguknya karna keadaan keluarga yang kurang mampu secara ekonomi, mengingat perjalanan dari Marisa menuju kota Gorontalo memerlukan biaya.
Sebelum masuk dalam persidangan Arjun mengungkapkan hal yang dialaminya sehingga ia ditangkap oleh aparat ketika terjadinya unjuk rasa.
pada saat insiden itu terjadi, Arjun pada saat itu akan pulang ke rumah sambil membawa perlengkapan buruh petani, seperti alat kupas milu, dan parang.
Dan Pada saat di depan kampus Universitas Pohuwato (Unipo), dirinya ditangkap oleh Aparat kepolisian dan langsung dibawah ke Polres Pohuwato, pada waktu pemeriksaan Arjun ditendang, dipukul, dan paksa untuk mengakui ikut dalam insiden kerusakan tersebut.
Tidak tahan dengan pukulan dari aparat kepolisian, akhirnya arjun terpaksa mengakui semua tuduhan yang dituduh kepadanya, dengan alasan tak lagi dianiaya, kemudian Arjun dengan terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan yang disodorkan kepadanya.
“Hepilongoto liyo, hedutaa lingolio didu otahangia, hiyambola tilapayili wau tilapangili heparakisa lio (Disakiti, diinjang tak tahan lagi, sampai terkencing-kencing dan berak-berak saat diperiksa)” bisik Arjun dari balik jeruji sambil melirik pihak keamanan, Senin (09/01/2023).
Ketidaktahuannya membaca dan menulis pun membuatnya ikut apa kata penyidik, dengan harapan tidak disakiti lagi, serta semua proses selesai hingga dirinya segera pulang bertemu keluarga menanti kepulangannya.
Lebih parahnya Arjun khawatir saat berada dalam persidangan, membantah tuduhan perbuatan yang disangkakan dalam insiden tersebut. Dirinya khawatir jika membantah tuduhan itu justru akan memperberat hukumannya nanti.
“Mohe watiya, anu ma pahulo teye mamobedawa lo uma tilandatangania to Marisa. (Saya takut kalau membantah dakwaan yang disangkakan, takutnya akan berbeda dengan surat pernyataan yang ditandatangani usai pemeriksan di Marisa),” kata Arjun.
Kini pria parubaya itu berpasrah diri karena dia tidak tau harus mengadu kesiapa lagi, karena dalam persidangan Arjun tidak memilki penasihat hukum dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
“Saya ini tidak tahu mengadu ke siapa lagi, sedangkan keluarga tidak datang menjenguk, karna keterbatasan ekonomi,” tutup Arjun.
Arjun kini Harua mengikuti persidangan perdananya dengan ke 34 terdakwa lainnya atas insiden unjuk rasa yang merusak serta mengakibatkan kantor Bupati Pohuwato terbakar. (**)