PEMERHATI.ID, SULUT – Tim Opsnal Polres Minahasa menangkap DPO Polresta Gorontalo Kota berinisial FYD alias Fikri (35) di Desa Remboken, Sulawesi Utara. FYD diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat dengan menjual mobil yang dipinjaman dari salah satu rental di Kota Gorontalo.
FYD ditangkap bersama rekannya berinisial RS (51). Keduanya diamankan saat akan menjual mobil Daihatsu Xenia yang dipinjaman dari salah satu rental di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.
“Pada tanggal 14 Januari 2024, tim Opsnal Polres Minahasa mengamankan FYD dan RS di Desa Remboken, Sulawesi Utara. Keduanya ditangkap saat akan menjual mobil Daihatsu Xenia yang dipinjaman dari salah satu rental di Kota Gorontalo,” kata Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi resmob nusantara, kemudian resmob Polres Minahasa mengamankan mereka.
“Setelah diamankan, tim Resmob Polresta Gorontalo Kota langsung menuju ke Polres Minahasa untuk menjemput FYD dan RS guna penyidikan di Polresta Gorontalo Kota,” ujar Kompol Leonardo.
FYD dan RS telah tiba di Gorontalo dan tengah menjalani pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo terkait kasus penggelapan mobil tersebut.
“FYD diduga sebagai otak dari penjualan mobil tersebut. Ia telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun mangkir sehingga dikeluarkan DPO. Saat ini, FYD dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana,” tutup Kompol Leonardo. ***