PEMERHATI.ID, JAKARTA – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago, mengungkapkan Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Tersangka berinisial PW, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/01/2024).
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Penembakan Capres Anies Baswedan
PW merupakan DPO Bareskrim Polri sejak tahun 2022, dirinya diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.
“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka masing-masing inisial FA, AS, dan BD. FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD adalah Direktur PT Viral Blast Global,†ujar Kombes Pol. Erdi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/01/2024).