PEMERHATI.ID, PENDIDIKAN – Anak merupakan generasi penerus bangsa. Dipundaknya kelak cita-cita para pejuang dan pendiri bangsa disematkan. Olehnya anak kemudian mendapatkan perlakuan khusus dan dijamin hak-hak asasi manusianya dalam konstitusi.
Di sisi lain, anak-anak yang mengenyam pendidikan di bangku sekolah tidak jarang menjadi korban atau bahkan pelaku tindak pidana kekerasan.
Baiknya yang sifatnya psikis (Bully) maupun fisik. Padahal jelas dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, telah mengancam pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Pertimbangan-pertimbangan di atas, kemudian mendorong Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Payu Limo Totalu melaksanakan Penyuluhan hukum di SMAT Wira Bhakti Gorontalo (Jumat, 22/3/2024).
Mengangkat tema “Stop Bullying dan Kekerasan Seksual”. Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan penyuluhan yakni Moh. Said Alhamid, SH.MH dan Karmila Mokodongan, SH.MH.
Dalam pemaparannya Karmila menjelaskan terkait batas usia seseorang bisa dikatakan sebagai Anak. Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan cara penanggulangannya bila berhadapan dengan hukum.
Sedangkan Said Alhamid menjelaskan pentingnya seorang siswa untuk mengenal lebih dini apa itu Bullying dan bagaimana cara mencegah terjadinya Bullying antar siswa di sekolah.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan langkah preventif yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo agar ke depan tidak terjadi Bullying dan Kekerasan Seksual di sekolah. Kegiatan ini juga telah dilaksanakan dibeberapa SMA/SMK sederajat di Provinsi Gorontalo.