PemiluPohuwatoPolitik

Putusan PHPU Oleh MK, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang

PEMERHATI.ID, POHUWATO – Mahkamah Konstitusi  tetapkan putusan  perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Daerah Pemilihan (Dapil) enam Kabupaten Boalemo-Pohuwato akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai keputusan yang telah di tetapkan tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pohuwato mengaku siap melakukan PSU,  bagi calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil 6 tersebut.

Hal itu disampaikan ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan saat diwawancarai sejumlah awak media bertempat di kantor KPU Kabupaten Pohuwato, pada Kamis, (06/06/2024).

“Kami selaku pelaksanaan teknis tahapan pemilu, kami siap melaksanakan hasil putusan KPU RI,” Ucap Ketua KPU Firman Ikhwan.

Untuk kapan akan dilaksanakan PSU tersebut, kata Firman, pihaknya (Komisi Pemilihan Umum) kabupaten Pohuwato, masih menunggu informasi dari KPU Provinsi Gorontalo.

“Untuk pelaksanaannya kapan, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari provinsi tentang pelaksanaan PSU,” tutup Firman Ikhwan. **

Related Posts