POHUWATO – Kejaksaan Negeri Pohuwato memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 29 perkara.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Rabu, 4 November 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sepanjang November 2025 hingga Oktober 2026.
Dari 57 perkara tersebut, sebanyak 29 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan total barang bukti seberat 219 gram.
Selain narkotika, Kejaksaan mencatat 11 perkara penganiayaan, empat perkara pencabulan, tiga perkara penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, satu perkara perdagangan orang, satu perkara pencurian, serta satu perkara persetubuhan.
Berdasarkan rincian tersebut, terdapat tujuh perkara lainnya yang belum teridentifikasi jenis tindak pidananya dalam keterangan yang tersedia.
Pemusnahan barang bukti dilakukan melalui sejumlah metode. Petugas menghancurkan narkotika menggunakan blender, memotong senjata tajam dengan gerinda, serta membakar peralatan pertambangan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kehadiran peralatan pertambangan dalam kegiatan tersebut turut menarik perhatian. Namun, keterangan yang tersedia belum menjelaskan jumlah, jenis perkara, maupun asal-usul peralatan pertambangan yang dimusnahkan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak berhenti pada putusan pengadilan.
Menurut Busroni, aparat penegak hukum perlu memastikan setiap perkara menjalani seluruh tahapan penyelesaian, termasuk pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana.
Busroni menilai pemusnahan barang bukti tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat atas pengelolaan barang bukti hasil penanganan perkara.
Dominasi perkara narkotika dalam kegiatan pemusnahan tersebut menunjukkan besarnya proporsi kasus narkotika di antara perkara yang barang buktinya dimusnahkan Kejari Pohuwato pada periode tersebut.
Sebanyak 29 dari 57 perkara atau sekitar 50,9 persen merupakan kasus narkotika. Meski demikian, angka tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya peningkatan peredaran narkotika di Kabupaten Pohuwato karena belum tersedia data pembanding dari periode sebelumnya.
Demikian pula, total barang bukti narkotika seberat 219 gram belum menunjukkan komposisi jenis narkotika, jumlah terdakwa, maupun persebaran lokasi perkara.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, Ketua Pengadilan Negeri Marisa Ferdinal, perwakilan Komando Distrik Militer 1313/Pohuwato, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait.
Petugas memulai kegiatan sekitar pukul 09.00 WITA dan mengakhirinya pada pukul 10.00 WITA. Seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung tanpa gangguan keamanan yang dilaporkan.













