GORONTALO -Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo kembali melaksanakan Diseminasi Putusan Praperadilan Perkara Benteng Otanaha. Kali ini SAKSI Gorontalo bekerjasama dengan Pusat Kajian Hukum Pidana (PKHP) Provinsi Gorontalo.
Diseminasi putusan sendiri, bagi SAKSI Gorontalo merupakan upaya kritis terhadap putusan pengadilan yang dianggap kontroversial dan menyita perhatian publik.
Munandar Pakaya, SH selaku ketua panitia pelaksana menegaskan alasan dilakukan Focus Group Discussionn (FGD) kajian terhadap putusan Praperadilan Nomor 16/Pid.Pra/ PN.Gto.
“Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Gorontalo ini sangat menarik untuk dikaji karena sangatlah sulit untuk diterima dalam nalar hukum kita sebagai orang yang bergelut di belantara dunia hukum. Mengapa saya bilang demikian, karena salah satu pertimbangan dalam putusan Praperadilan yang menyatakan bahwa tidak ada masalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diberikan kepada terlapor. Padahal secara tegas Mahkamah Konstitusi telah mewajibkan penyidik untuk memberikan SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan korban/ pelapor,” ungkapnya.
Salah satu poin yang penting lagi adalah dalam pertimbangan Hakim Tunggal Praperadilan ini menggunakan istilah kondisi tidak normal. Sehingganya SPDP tidak masalah bila tidak diberikan kepada Terlapor.
Nah, pada poin kita merasa “aneh” sejak kapan atau dalam aturan hukum acara apa yang menyatakan SPDP bisa tidak diberikan kepada terlapor bila dalam kondisi tidak normal? Karena baik dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tidak ada alasan normal tidak normal sehingga SPDP bisa dikesampingkan untuk diberikan kepada terlapor mupun pelapor. Jadi saya berani menyatakan bahwa putusan ini menyesatkan” tambah Nandar.
Diseminasi yang dilaksanakan di Ballroom Grand Palace Convention Center (26/10/2024) menghadirkan sejumlah narasumber dengan latar belakang Ahli Pidana lintas Perguruan Tinggi se Provinsi Gorontalo. Diantara Dr. Arhjayati Rahim, SH.MH dari IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, SH.MH dari Sekolah Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Warsito Kasim, SH.MH. CTL dan Direktur SAKSI Gorontalo Jupri, SH.MH.
Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo yang bertindak sebagai Tim Eksaminasi merupakan organisasi masyarakat sipil yang terbentuk pada tahun 2018 di Provinsi Gorontalo.
Organisasi komunitas yang konsen melakukan monitoring peradilan dan melakukan eksaminasi putusan yang dianggap kontroversial dan menyita perhatian publik. Salah satu perkara yang pernah dikawal di Provinsi Gorontalo yakni perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR).