PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap tiga kasus prostitusi online dengan aplikasi MiChat, di beberapa hotel dan kos-kosan yang ada diKota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menguraikan pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Traficking.
Kelimanya berperan sebagai mucikari, masing-masing ARNM (19) Warga Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, AFM (21), ALM (24) warga kecamatan Kota timur, RM RM (18) warga kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, dan MAL.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan kelima orang tesebut terbukti menjadi muncikari melalui aplikasi MiChat, dengan upah yang di berikan sebesar Rp 50 sampai Rp 100,” ujar Kompol Leo, Selasa (5/11/2024).
Kompol Leo menguraikan, Pada tanggal (30/10/2024) pihaknya berhasil mengamankan mucikari ARNM (19) FM (21) dan NR (23) di salah satu hotel yang ada di kelurahan Limba UI Kota Gorontalo.
Kemudian pada tanggal (31/10/2024), pihaknya kembali mengamankan NRPB (19) warga bolmong Utara provinsi Sulut, AFM (21), ALM (24) warga kecamatan Kota timur, dan RM (18) warga kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo di salah satu kos yang ada di kelurahan Dumbo raya.
Selanjutnya pada (2/11/2024) sat reskrim kembali mengamankan IM (19) warga kecamatan Kota serta MAL (20) warga kecamatan Kota timur Kota Gorontalo, di kos-kosan yang ada di kecamatan Kota selatan.
“Tiga kasus TPPO yang berhasil diungkap, penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka, serta melakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota,” Kata Kompol Leonardo, Selasa (5/11/2024).
Kekinian pihak kepolisian masih mendalami motif para mucikari prostitusi online, 5 orang tersangka telah diamankan di rutan Mapolresta Gorontalo Kota, dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara. (***)