JAKARTA – Secara tegas Polri menunjukkan sikap terhadap pelaku penembakan seorang polisi di Sumatera Barat (Sumbar), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam sidang kode etik yang di gelar pada 26 November 2024, perwira polisi aktif, AKP Dadang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Polri tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum atau kode etik oleh anggotanya.
“Sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi tegas. Kita tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri,” ujar Kadiv Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11) malam.
Sidang tersebut berjalan tertib dan dihadiri lima saksi langsung dan delapan saksi virtual. Keputusan PTDH yang dilakukan ini diterima oleh terduga pelaku tanpa mengajukan banding.
Sementara itu, Sekretaris Kompolnas Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo mendukung langkah tegas Polri dan mendorong evaluasi penggunaan senjata api untuk mencegah kejadian serupa.
“Langkah yang diambil Polri dalam mengevaluasi Senpi saya kira itu memang perlu dilakukan, agar tidak terjadi hal yang serupa kedepannya,” ungkap Kompol Arief.
Arief juga mengatakan, proses penyidikan pidana terkait motif penembakan ini masih terus berlangsung. **