KABUPATEN GORONTALO – Meskipun pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan, kenyataannya sejumlah tempat hiburan di Kecamatan Tolangohula tetap beroperasi. Masyarakat pun mempertanyakan sikap pemerintah dan kepolisian yang dinilai enggan bertindak tegas.
Surat edaran yang dikeluarkan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menghormati bulan suci Ramadan. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan konkret dari aparat terkait untuk menegakkan aturan tersebut. Akibatnya, tempat hiburan malam tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada pengawasan ketat.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Seharusnya surat edaran dari pemerintah dijalankan dengan tegas. Jika tidak ada penegakan hukum, maka aturan hanya akan menjadi formalitas,” ujar Muzakir Razak, Minggu (23/03/2025).
Mereka khawatir jika situasi ini terus dibiarkan, maka peraturan yang dibuat hanya akan menjadi dokumen tanpa makna, sementara hiburan malam tetap berjalan tanpa memperhatikan norma dan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami heran kenapa pemerintah dan kepolisian seperti takut bertindak, membiarkan tempat hiburan malam buka selama bulan suci ramadhan. Padahal sudah ada surat edaran kepada pemilik tempat usaha itu,” ungkap Muzakir
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah, terkait penutupan tempat hiburan malam yang melanggar aturan tersebut. Masyarakat pun menunggu tindakan tegas demi menjaga suasana Ramadan tetap kondusif dan penuh khidmat. (***)