GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MARU (22), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo; MFL (26), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado; serta RI (22), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Gorontalo.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MARU,“ kata AKP Dimas, Sabtu (22/3/2025).
Lebih lanjut AKP Dimas menjelaskan, MARU diamankan pada Jumat (21/3) sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah kamar kos. Saat ditangkap, ia kedapatan sedang memegang satu sachet plastik klip yang diduga berisi sabu.
Dirinya menambahkan, dari hasil interogasi, MARU mengakui barang haram tersebut dibelinya dari MFL. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba bergerak cepat ke tempat MFL dan berhasil mengamankan 18 sachet plastik klip yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah bantal.
“Menurut keterangan MFL, sebagian barang itu telah dijual kepada RI. Berdasarkan informasi tersebut, tim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RI di rumahnya,” jelas AKP Dimas.
Dirinya menambahkan, saat ditangkap, RI kedapatan menyimpan satu sachet plastik klip yang diduga berisi sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini sebanyak 20 sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
“Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirim ke BPOM guna dilakukan pengujian,” pungkas AKP Dimas. ***