PEMERHATI.ID, GORONTALO – Kamis 13 Juni 2024, aliansi anak cucu penambang menggugat (Ancam) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, dan Markas Kepolisian Daerah Gorontalo.
Kedatangan aliansi anak cucu penambang menggugat tersebut, tak lain adalah menyuarakan berbagai aspirasi penambang lokal yang ada di Kabupaten Pohuwato saat ini. Dijelaskan Mohamad Rusli Laki, selaku koordinator lapangan (Korlap), bahwasanya pihaknya merasa kecewa sebab kedatangan mereka tak membuahkan hasil.
“Kami aliansi ANCAM melakukan aksi di depan gedung DPRD Provinsi Gorontalo, akan tetapi pemerintah setempat tidak menemui masa aksi, maka secara tidak langsung DPRD provinsi Gorontalo tidak menerima aspirasi kami sebagai anak cucu penambang Pohuwato, dengan alasan mereka tidak berada di tempat, maka kesimpulan yang kami buat bahwasanya DPRD provinsi Gorontalo tidak menerima adanya pertambangan yang berada di Pohuwato,” ujar Mohamad.
Meski tak membuahkan hasil, pihaknya tak henti menyuarakan nasib penambang dan bertekad akan melakukan demonstrasi kembali hingga tuntutan mereka diindahkan oleh pemangku kebijakan.
“Akan kami pastikan, kami akan balik sebagaimana yang menjadi kesepakatan kami mendapatkan hasil untuk penambang,” tegasnya.
Disisi lain, saat aliansi Acam saat melakukan demonstrasi di Mapolda Gorontalo, kembali tak membuahkan hasil, sebab kata Mohamad, Kapolda Gorontalo diduga dengan sengaja tak menemui masa aksi itu sendiri.
“Setalah dari DPRD provinsi Gorontalo kami masa aksi aliansi anak cucu penambang menggugat (Ancam) melanjutkan demonstrasi kami ke Polda Gorontalo, dengan hasil yang kami dapat, bapak Kapolda Gorontalo tidak mau menemui masa aksi dan tidak menerima isu tuntutan yang kami bawa, tapi itu bukan jadi alasan kami untuk berenti berjuang,” paparnya.
“Perjuangan kami sebagai anak cucu penambang menggugat, tidak akan berhenti sampai disitu saja, tapi akan buat aksi yang berjilit-jilit sampai menemukan apa yang menjadi harapan para penambang yang berada di Pohuwato,” tandasnya.
Diketahui, Aliansi Ancam dalam demonstrasi tersebut membawa 8 tuntutan diantaranya :
1. Meminta kepada pihak Polda Gorontalo untuk tidak melakukan penertiban di pertambangan sebelum pembayaran lahan keseluruhan selesai dan IPR di terbitkan oleh pemerintahan provinsi dan pusat.
2. Mendesak Kapolda Gorontalo tidak melakukan penangkapan kepada para penambang lokal yang lokasinya diambil alih oleh pihak perusahaan.
3. Mendesak kapolda gorontalo untuk memeberikan teguran kepada anggota kepolisian yang berada di perusahaan ketika melakukan penghadangan kepada para penambang di pos jaga.
4. Mendesak pejabat gubernur gorontalo untuk mengurusi wpr dan ipr di wilayah pertambagan Pohuwato.
5. Mendesak pemerintah provinsi untuk memberikan solusi terkait relokasi bagi para penambang lokal Pohuwato.
6. Mendesak forkopimda untuk memberhentikan aktifitas perusahaan sebelum terjadinya pembayaran lahan secara keseluruhan dan sesuai kesepakat.
7. Meminta kepada pemerintah provinsi untuk mengaudit keuangan KUD Darma tani selaku pemilik saham 51%.
8. Mendesak dengan hormat pejabat Gubernur Gorontalo dan Kapolda Gorontalo untuk mempelajari secara detail sejarah perjalanan tambang dan penambang Pohuwato.