Hukum & Kriminal

Beraksi Dua Kali, Pelaku Pencurian di Limboto Terancam 9 Tahun Penjara

GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Poles Gorontalo menggelar konferensi pers tentang kasus pencurian disalah satu department Store diwilayah Limboto Kabupaten Gorontalo, Rabu (12/03/2025), jam 16.15 wita.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, S.Tr.K., SIK., MH dengan didampingi Kasi Humas Iptu Wawan Suryawan menyampaikan bahwa berawal dari aduan tanggal 8 Februari dan tanggal 13 Februari 2025 yang dilaporkan oleh Korban inisial F selaku Manejer Depart. Store, yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh pihak Reskrim, sehingga pada tanggal 07 Maret 2025, pelaku inisial MT alias L (20 tahun) diamankan oleh petugas.

“untuk kasus pencurian di salah satu Depart. Store wilayah Limboto, terjadi dua kali yang dilakukan oleh pelaku / tersangka MT, dengan modus pada saat karyawan tidak berada didalam mess dan toko sudah tutup.” ucap Iptu Faisal Ariyoga.

Adapun dilokasi mess karyawan toko (kejadian pertama pencurian tanggal 08 Februari 2025), pelaku mengambil 1 unit Laptop merk Lenovo warna hotam Ukuran 14 inch, 1 unit Handphone merk Iphone 7 plus warna pink, sebuah kunci sepeda motor Honda merek beat street warna hitam Nomor Polisi DB 3056 RJ.

Kemudian pencurian kedua di dalam toko pada tanggal 13 Februari 2025, pelaku mengambil 3 kipas angin mini., 1 buah kabel merk army dan 1 buah jacket warga abu-abu muda merk ID.MURPY, serta uang sejumlah Rp. 163.000 ribu rupiah.

“Dilokasi mess karyawan Toko, tersangka berjalan kaki, kemudian masuk kedalam mess dan kebetulan pintu tertutup namun tidak terkunci. Didalam mess, terdapat 4 kamar, dimana tersangka memasuki salah satu kamar dan mengambil barang didalamnya. Sedangkan aksi pencurian di dalam toko, tersangka melewati samping toko dan melepas besi penyangga dari rolling door dan mengangkat atau menggesernya keatas, sehingga tersangka bisa masuk kedalam toko dan melakukan aksinya.” jelas Kasat Reksrim.

Selain itu, pihak Reskrim juga menyita beberapa barang curian seperti Laptop yang sudah digadai oleh Tersangka diwilayah Kota Gorontalo.

“Beberapa barang hasil curian yang digadai oleh Tersangka, kami sudah lakukan penyitaan, dan sampai dengan saat ini sebanyak 5 orang saksi yang sudah diperiksa.” tambanya.

Kasat Reskrim juga menginformasikan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan dirumah tahanan Polres Gorontalo beserta barang buktinya, dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 aya (1) KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Related Posts