KABUPATEN GORONTALO – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, resmi mencabut izin operasional delapan hiburan malam di Kecamatan Tolangohula yang terbukti melanggar aturan.
Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin usaha hiburan malam, termasuk penjualan minuman keras dan kehadiran lady companion (LC).
Sofyan mengungkapkan dirinya telah memerintahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), untuk menarik rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada delapan hiburan malam tersebut.
“Temuan kami bukan hanya minuman keras, tapi pihak kami menemukan sudah ada lady companion (LC),” tegas Sofyan, Selasa (08/04/2025)
Ia menambahkan sesuai surat yang pernah dikeluarkan Kesbangpol, pelaku usaha hanya diperbolehkan membuka layanan karaoke room. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Pemkab Gorontalo akan mengambil langkah tegas.
Tak hanya itu, Sofyan juga memberikan pernyataan tegas terkait rencana pembukaan tempat hiburan malam Valerio di Kabupaten Gorontalo. Ia menyatakan tidak akan memberikan izin jika Valerio tetap beroperasi seperti sebelumnya di Kota Gorontalo.
“Valerio saya tidak akan izinkan, apalagi kalau sampai menjual miras. Valerio boleh buka kalau hanya menjual ayam goreng atau apapun selama bukan minuman keras,” tegasnya.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya Pemkab Gorontalo menjaga ketertiban dan moralitas di wilayahnya, sekaligus memberikan sinyal keras kepada para pelaku usaha hiburan untuk tetap taat aturan. (***)